Apa itu PPS – Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki tugas penting dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Apa itu PPS? Apa saja tugas dan wewenang PPS pada Pemilu 2024?
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan. PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum dan Pemilihan di tingkat kecamatan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Selain PPS, ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS. KPPS adalah kelompok yang dibentuk PPS untuk melakukan pemungutan suara di TPS. Rekrutmen PPS sudah berlangsung sejak Desember 2022. Sesuai jadwal KPU, pengumuman hasil wawancara seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 18 Januari 2023.
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS
Pasal 18 PKPU) Nomor 8 Tahun 2022
Tugas PPS Dalam Penyelenggaraan Pemilu
- A. mengumumkan daftar pemilih sementara;
- B. menerima masukan dari masyarakat mengenai daftar pemilih sementara;
- C. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
- D. mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- e. melaksanakan seluruh tahapan pemilihan di tingkat kecamatan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
- F. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- G. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
- H. mengevaluasi dan menyusun laporan setiap tahapan Pemilihan Umum di wilayah kerjanya;
- I.melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang terkait dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- J. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dan
- k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Otoritas PPS
- A. membentuk KPPS;
- B. mengangkat Pantarlih;
- C. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara menjadi daftar Pemilih tetap;
- D. melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dan
- e. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Apa itu Overthinking? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya Versi Dosen IPB University
Kewajiban PKS
- A. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam pelaksanaannya
pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih perbaikan, dan daftar pemilih tetap; - B. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
- C. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- D. meneruskan kotak suara dari masing-masing PPS ke PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari masing-masing TPS;
- e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan Panwaslu Kelurahan/Desa;
- F. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
- G. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan H. melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPS berkedudukan di kecamatan/desa atau yang disebut dengan nama lain. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota selambat-lambatnya enam bulan sebelum pemilihan umum atau pemilihan umum. PPS dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemilihan atau pemungutan suara.