Site icon Lmslimdi Menjadi Situs Pendidikan Terakurat Di Indonesia

Apa itu PPS? Daftar Tugas Wewenang Dan Kewajiban PPS Pada Pemilu 2024

Apa itu PPS Daftar Tugas Wewenang Dan Kewajiban PPS Pada Pemilu 2024

Apa itu PPS – Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki tugas penting dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Apa itu PPS? Apa saja tugas dan wewenang PPS pada Pemilu 2024?

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan. PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum dan Pemilihan di tingkat kecamatan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Selain PPS, ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS. KPPS adalah kelompok yang dibentuk PPS untuk melakukan pemungutan suara di TPS. Rekrutmen PPS sudah berlangsung sejak Desember 2022. Sesuai jadwal KPU, pengumuman hasil wawancara seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 18 Januari 2023.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS

Pasal 18 PKPU) Nomor 8 Tahun 2022

Tugas PPS Dalam Penyelenggaraan Pemilu

Otoritas PPS

Baca Juga: Apa itu Overthinking? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya Versi Dosen IPB University

Kewajiban PKS

PPS berkedudukan di kecamatan/desa atau yang disebut dengan nama lain. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota selambat-lambatnya enam bulan sebelum pemilihan umum atau pemilihan umum. PPS dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemilihan atau pemungutan suara.

Exit mobile version